Senin, 22 Juni 2009

CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DESA


Ketahanan pangan merupakan isu utama Departemen Pertanian dalam pembangunan pertanian Kabinet Persatuan Nasional, Kabinet Gotong Royong (1999-2004) maupun Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009). Hal ini karena ketahanan pangan sangat berkaitan erat dengan ketahanan soSial, ketahanan ekonomi, stabilitas politik dan keamanan. Ketahanan pangan ini terkait dengan keterjangkauan pangan hingga sampai ke tingkat rumah tangga berkaitan erat dengan peningkatan mutu sumberdaya manusia Indonesia. Kejadian kerawanan pangan dan gizi buruk mempunyai efek yang negatif bagi pemerintah yang berkuasa.

Beberapa hal yang termasuk dalam upaya membangun ketahanan pangan adalah: membentuk lembaga yang berfungsi sebagai pengelola cadangan pangan, distribusi pangan, penyangga pangan, juga keamanan pangan (menyangkut kesehatan dan mutu gizinya).

Lumbung Desa

Salah satu embrio dari lembaga cadangan pangan ini adalah lumbung desa: Keberadaan lumbung desa ini tidak lepas dari ide Residen Cirebon tahun 1902. Messman, orang Belanda, yang saat itu menjabat sebagai Residen Cirebon dan Sumedang (Jabar). Gagasan tersebut muncul oleh kekhawatiran Messman akan kemungkinan terjadinya kerawanan pangan di daerah yang dipimpinnya. Dalam pemikirannya, apabila para petani memiliki tabungan padi atau gabah maka pada masa-masa paceklik kebutuhan pangan mereka akan tetap tercukupi. Setelah ide diterima oleh pemerintah Hindia Belanda maka dinas yang menangani adalah Dienst voor Volkscreditwiysen (Dinas Perkreditan Rakyat). Dinas tersebut bernaung di bawah Departemen Pemerintahan Dalam Negeri Pemerintah Hindia Belanda saat itu. .

Lumbung desa, baik yang dibangun atas prakarsa dan swasembada desa maupun bantuan pemerintah, pesat bermunculan di berbagai pelosok dan banyak diantaranya masih bertahan hingga paruh awal tahun 1990-an. Berdasar catatan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa (Ditjen Bangdes) tahun 1993-1994 diketahui masih terdapat 12.655 lumbung desa yang terutama terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Madura. Akan tetapi dengan berjalannya waktu maka keberadaan lumbung desa ini semakin lama semakin melemah karena kekurang mampuannya untuk beradaptasi dengan perkembangan jaman. Para petani sekarang ini lebih suka menjual hasil panennya dari pada menyimpan di lumbung desa.

CPPD (Cadangan Pangan Pemerintah Desa)

Keberadaan cadangan pangan di pemerintahan desa diamanatkan dalam PP 68/2002 tentang Ketahanan Pangan masih terbatas pada cadangan pangan masyarakat, sedanga untuk cadangan pangan pemerintah desa realisasiya belum nyata. Memang pada saat ini ada BULOG, tetapi dengan adanya Undang-undang Otonomi Daerah dimana Bulog menjadi Perum maka tentu berdampak pada manajemen stok beras sehingga kurang bisa menyentuh pada ketahanan pangan di tingkat keluarga. Selanjutnya perlu diuraikan mengenai CPPD ini:

1. CPPD di pedesaan harus didasarkan atas keragaman potensi lokal.

2. Prinsip yang dipegang adalah terjangkau, tanggungjawab, merata, terbuka.

3. CPPD/BUMDes adalah lembaga ekonomi dibawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa tetapi terpisah manajemennya sehingga aparat pemerintah desa tidak dapat ikut campur secara langsung.

Skema Pengembangan CPPD

1. Pola/Tipe1

Pengembangan unit Usaha Pangan Mandiri (desa belum mempunyai BUMDes serta tidak ada usaha pendukung lainnya atau usaha ekonomi produktif yang eksis).

2. Pola/Tipe 2

Pengembangan Unit Usaha Pangan Mandiri (desa belum membentuk BUMDes tetapi sudah memiliki usaha simpan pinjam atau usaha ekonomi produktif lainya yang eksis)

3. Pola/Tipe 3

Pengembangan Unit Pangan dalam BUMDes (desa telah membentuk atau memiliki BUMDes yang terdiri dari sejumlah unit usaha yang telah berkembang.


Begitu pentingnya cadangan pangan ini sehingga perlu para pengambil keputusan di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten, serta para Kepala Desa untuk mencari peluang mana yang dapat dilakukan untuk kemakmuran warganya. Idsya Allah.